Artikel
LINMAS / hansip
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Organisasi Pertahanan Sipil biasa disingkat Hansip adalah salah satu satuan pertahanan dan keamanan yang dibentuk oleh pemerintah di Indonesia. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.[1] Organisasi Hansip dibubarkan pada 2014 oleh Presiden S.B Yudhoyono melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2014. Hansip juga dikenal dengan sebutan Linmas.
Deskripsi
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.
Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip “pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil adalah Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata. Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi


Kegiatan Bina Wilayah Di Desa Banjarsari oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Sukaresik
Kp.Cinusa Rw 07 Desa Banjarsari Merayakan HUT RI Ke-78 dan HUT Pos Kamling yang ke 1
Desa Banjarsari Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Acara Jalan Santai dan Pentas Seni yang Spektakuler
REMBUG STUNTING DALAM RANGKA PENYUSUNAN DOKUMEN PRA MUSDES UNTUK TAHUN 2024
Pemerintah Desa Banjarsari turut serta memeriahkan HUT Kabupaten Tasikmalaya yang ke 391
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
PELANTIKAN PERANGKAT DESA BARU DI DESA BANJARSARI KECAMATAN SUKARESIK KABUPATEN TASIKMALAYA
Universitas Padjadjaran mengadakan Pembekalan di Desa Banjarsari Menuju Desa Sadar Hukum
Renovasi Rumah Ibu Omah dan Ibu Mamat di Desa Banjarsari
Kabupaten Tasikmalaya Kembali Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari KemenkumHAM RI
Musdes RKPDes Tahun 2023
Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Banjarsari