Artikel
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
13 Januari 2015 00:00:00
Bella Oktavia
98 Kali Dibaca
LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
Dasar Hukum Pembentukan LPMD
- PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 tentang Desa
Kedudukan LPMD
- LPMD berkedudukan di Desa dan merupakan Lembaga Masyarakat yang bersifat lokal dan organisatoris berdiri sendiri
- LPMD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Tugas Pokok LPMD
Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa LPMD mempunyai tugas :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Fungsi LPMD
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembanguna secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan dan pembangunan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Sumber Dana
- Swadaya Masyarakat
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintahb Kabupaten
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat


Kegiatan Bina Wilayah Di Desa Banjarsari oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Sukaresik
Kp.Cinusa Rw 07 Desa Banjarsari Merayakan HUT RI Ke-78 dan HUT Pos Kamling yang ke 1
Desa Banjarsari Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Acara Jalan Santai dan Pentas Seni yang Spektakuler
REMBUG STUNTING DALAM RANGKA PENYUSUNAN DOKUMEN PRA MUSDES UNTUK TAHUN 2024
Pemerintah Desa Banjarsari turut serta memeriahkan HUT Kabupaten Tasikmalaya yang ke 391
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
PELANTIKAN PERANGKAT DESA BARU DI DESA BANJARSARI KECAMATAN SUKARESIK KABUPATEN TASIKMALAYA
Universitas Padjadjaran mengadakan Pembekalan di Desa Banjarsari Menuju Desa Sadar Hukum
Renovasi Rumah Ibu Omah dan Ibu Mamat di Desa Banjarsari
Kabupaten Tasikmalaya Kembali Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari KemenkumHAM RI
Musdes RKPDes Tahun 2023
Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Banjarsari